Tata Tertib Ikhtiar

Syarat & Ketentuan

Aturan tata tertib wajib dipatuhi demi kelancaran dan kesucian ikhtiar taaruf Anda.

Terakhir Diperbarui: 31 Mei 2026

Harap membaca Syarat & Ketentuan Penggunaan ini secara teliti sebelum Anda mendaftar dan menggunakan seluruh layanan di platform **Taaruf Syariah**. Dengan menekan tombol daftar atau menggunakan platform kami, Anda dianggap menyetujui, tunduk, dan terikat pada seluruh tata tertib yang berlaku di bawah ini.

1. Kriteria Kelayakan Pengguna

Untuk mendaftar dan mencari pasangan di Taaruf Syariah, Anda wajib memenuhi syarat utama berikut:

  • Beragama Islam (Muslim / Muslimah) yang meyakini rukun iman & rukun Islam.
  • Berusia minimal 18 tahun (atau telah baligh dan cakap secara hukum perdata).
  • Memiliki keseriusan niat yang tulus untuk menikah dalam waktu dekat (bukan iseng, bermain-main, atau melakukan penelitian sosial).
  • Berstatus belum menikah (lajang), atau berstatus janda/duda cerai hidup maupun cerai mati. Khusus untuk ikhwan (laki-laki) yang sudah beristri wajib mencantumkan kejujuran status poligami sesuai aturan syariat dan hukum Indonesia.

2. Kewajiban Kejujuran Biodata (CV Taaruf)

Anda berkewajiban memberikan informasi biodata diri yang sebenar-benarnya tanpa ada manipulasi sedikit pun. Hal ini meliputi usia asli, pekerjaan asli, kondisi fisik/penyakit bawaan, status pernikahan sebelumnya, kewajiban nafkah anak (jika ada), dan kriteria pasangan. Sengaja menipu atau menyembunyikan kekurangan fatal merupakan pelanggaran berat yang mengakibatkan penutupan akun secara permanen.

3. Larangan Keras Memotong Mediator (Bypass)

Demi menjaga adab perkenalan syar'i dan keselamatan Anda, dilarang keras melakukan hal-hal di bawah ini sebelum taaruf disahkan dan berlanjut ke khitbah:

  • Saling bertukar kontak pribadi secara langsung (seperti nomor WhatsApp, akun Instagram, Telegram, dll.) di luar persetujuan mediator platform.
  • Mengatur janji temu langsung (nazar) berduaan saja di luar pendampingan dan sepengetahuan mediator atau mahram pihak akhwat.
  • Mengirimkan pesan berbau tidak senonoh, memaksakan foto jelas, atau melakukan pelecehan dalam bentuk apa pun di dalam ruang obrolan.

4. Peran dan Tanggung Jawab Mediator

Mediator kami bertindak selaku pihak ketiga yang memoderasi ruang chat, menjaga etika komunikasi, meneliti biodata, memandu jalannya tukar berkas foto jelas, memimpin pertemuan nazar secara syar'i, dan memberikan masukan fiqih pernikahan. Keputusan mediator dalam menyetujui, menunda, atau menolak usulan pengajuan taaruf adalah bersifat mengikat demi kebaikan masing-masing pihak.

5. Kebijakan Sanksi Pelanggaran

Setiap akun yang terbukti melanggar kode etik syariat, melakukan penipuan data, melanggar larangan bertukar kontak sepihak, atau mendapatkan laporan pelecehan dari peserta lain akan dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan keras tertulis dari mediator.
- Penangguhan (suspend) sementara akses akun selama 30 hari.
- Pemblokiran permanen (Banned) tanpa pengembalian verifikasi status.

Terima kasih atas kerja sama dan ketaatan Anda dalam menjaga kemurnian syariat Islam ini. Semoga Allah mempermudah ikhtiar taaruf Anda menuju sakinah sakinah mawahdah warahmah. Amin. Tim Legal Taaruf Syariah.